PENDATAAN UMK & UMB SE2016-LANJUTAN BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER TAHUN 2017 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Manokwari

Untuk Mendapatkan Publikasi Tercetak Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak, dapat mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Manokwari di Jl. Percetakan Negara

Ikutilah survei berikut pada link ini untuk meningkatkan pelayanan kami, Terima Kasih.

PENDATAAN UMK & UMB SE2016-LANJUTAN BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER TAHUN 2017

PENDATAAN UMK & UMB SE2016-LANJUTAN BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER TAHUN 2017

1 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik


PENJELASAN UMUM

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada tahun 1986, tahun 1996, dan tahun 2006. Sensus Ekonomi yang dilakasanakan BPS pada tahun 2016 merupakan kegiatan Sensus Ekonomi yang keempat. 

Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga kegiatan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Pada Tahun 2016, BPS telah melaksanakan kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Sensus Ekonomi tahun 2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.

TUJUAN PENDATAAN INI APA SIH?

Maksud kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
  1. Menerapkan kuesioner, organisasi lapangan, dan metodologi yang telah direvisi berdasarkan hasil Uji Coba Pendataan UMK dan UMB SE2016.
  2. Melakukan evaluasi teknis maupun non teknis yang mencakup manajemen survei, organisasi lapangan, metodologi, beban petugas, aspek metode pengupahan, dan aspek administrasi lainnya.
  3. Mendeteksi dini temuan/permasalahan hasil Pendataan lapangan untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pendataan UMK dan UMB SE2016 yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.
Tujuan kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
  1. Melakukan uji kelayakan kuesioner SE2016-UMK, SE2016-UMB sektor Produksi, SE2016-UMB sektor Jasa Keuangan, SE2016-UMB sektor Jasa Non Keuangan yang telah disusun dan akan digunakan sebagai instrumen kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016.
  2. Meneliti tingkat keakuratan hasil pelaksanaan lapangan dan melihat keefektifan petugas.
  3. Menerapkan metodologi dan strategi Pendataan.


CAKUPANNYA APA AJA?

  1. Cakupan Kegiatan
    1. Pendataan UMK dan UMB SE2016 untuk sektor Produksi, sektor Jasa Keuangan, dan sektor Jasa Non Keuangan;
    2. Organisasi lapangan Pendataan UMK dan UMB SE2016;
    3. Manajemen survei Pendataan UMK dan UMB SE2016;
  2. Cakupan Wilayah
  3. Cakupan wilayah kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. 

  4. Cakupan Unit Usaha/Perusahaan
  5. Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 mencakup seluruh unit usaha/perusahaan, baik usaha/perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Usaha/perusahaan yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap, yang berada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). 
    Dengan demikian, cakupan aktivitas ekonomi usaha/perusahaan yang akan dicakup dalam Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
    B.Pertambangan dan Penggalian;
    C.Industri Pengolahan;
    D.Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;
    E.Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Kegiatan Remediasi;
    F.Konstruksi;
    G.Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
    H.Pengangkutan dan Pergudangan;
    I.Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
    J.Informasi dan Komunikasi;
    K.Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
    L.Real Estat;
    M.Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;
    N.Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
    P.Pendidikan;
    Q.Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti);
    R.Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan);
    S.Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949;
    U.Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya kecuali Kedutaan Besar dan Konsulat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Manokwari (BPS - Statistics of Manokwari Regency)Jalan Percetakan Negara

Kabupaten Manokwari

Provinsi Papua Barat

Kodepos 98312Telp. (0986) 214960. Fax. (0986) 211143. E-Mail: bps9105@bps.go.id Facebook: BPS Kabupaten Manokwari

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik